Paket tersebut tercatat dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp129,45 miliar melalui skema tahun jamak 2026–2027.
Alokasi yang tercantum sekitar Rp98,91 miliar pada 2026 dan Rp30,55 miliar pada 2027.
Karena merupakan bagian dari jaringan jalan nasional, penanganannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJN Aceh.
Dalam penelusuran yang dilakukan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga teridentifikasi berkaitan dengan pekerjaan penanganan ruas tersebut.
Namun, terdapat prinsip penting dalam membaca data proyek pemerintah.
Pagu atau nilai pemaketan bukan otomatis nilai kontrak.
Nilai kontrak harus dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan kontrak, termasuk SPPBJ, SPMK, serta dokumen pendukung lainnya.
Karena itu, informasi mengenai nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis dan pembayaran perlu ditempatkan secara hati-hati sampai dokumen primer dapat diverifikasi.
PENGAWASAN TETAP MENJADI BAGIAN DARI PEMBANGUNAN
PERCEPATAN penanganan infrastruktur pascabencana memang dibutuhkan.
Masyarakat tidak mungkin menunggu terlalu lama ketika akses transportasi terganggu.
Tetapi pembangunan yang cepat tetap membutuhkan pengawasan.
Anggaran negara harus dapat ditelusuri dari perencanaan sampai pekerjaan selesai.




