Sejalan dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat, pengunaan virtual account (rekening virtual) semakin meningkat. Pada saat ini, rekening virtual tidak hanya digunakan untuk layanan perbankan saja tetapi juga digunakan di berbagai bidang layanan seperti pada perusahaan, rumah sakit, universitas, marketplace, dan sebagainya. Fenomena ini akan terus berkembang dengan cepat seiring pesatnya transaksi pembayaran digital yang akan mempermudah proses transaksi pembayaran yang salah satunya melalui Virtual Account (VA).
Rekening virtual adalah nomor identifikasi pelanggan perusahaan/institusi yang dibuka oleh bank atas permintaan dari perusahaan/institusi, selanjutnya diberikan oleh perusahaan/institusi kepada pelanggannya (perorangan maupun non perorangan) sebagai nomor rekening tujuan penerimaan (collection). Setiap setoran yang menggunakan virtual account oleh pelanggan perusahaan/institusi, sistem secara realtime akan menyimpan setoran ke rekening pooling perusahaan/institusi serta mencatat nomor dan nama rekening virtual sebagai identitas penyetor. Disebut virtual account karena setoran yang masuk ke rekening tersebut hanya sementara. Begitu sampai ke proses transaksi, maka saldo dari setoran di virtual account akan dipindahkan ke rekening utama/induk. Sedangkan pada rekening induk akan muncul laporan transaksi kredit/setoran yang secara rinci menjelaskan siapa saja penyetor dan jumlah setoran masing-masing penyetor. VA memberikan kemudahan dalam bertransaksi dan membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah dan praktis.
Penggunaan rekening virtual tentu akan memberikan banyak keuntungan dalam mendukung manajemen pengelolaan kas pemerintah yang baik khususnya bagi Satker Pengelola Keuangan APBN. Dibandingkan dengan rekening sebelumnya, rekening virtual memberikan beberapa kelebihan/keuntungan.
Pendebitan Rekening Satker dilakukan dengan menggunakan :
1. CMS (Cash Management System)
a. Maksimum Pendebitan rekening yang dapat dibebankan pada Rekening Satker adalah sebesar saldo terakhir pada Rekening Satker.
b. Pendebitan rekening melalui CMS dan Kartu Debit harus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pendebitan Rekening (SPPR) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 230/PMK.05/2016
2. Kartu Debit
a. Maksimum pendebitan rekening yang dapat dibebankan pada Rekening Satker adalah sebesar saldo terakhir pada Rekening Satker.
b. Pendebitan rekening melalui CMS dan Kartu Debit harus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pendebitan Rekening (SPPR) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 230/PMK.05/2016.
3. Penarikan Tunai melalui Teller Bank
a. Dalam penarikan tunai melalui teller pada Bank Umum, Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu beserta KPA/Pejabat Pembuat Komitmen atas nama KPA membuat dan menandatangani Durat Pendebitan Rekening (SPR) sesuai format PMK Nomor 183/PMK.05/2019
b. Penarikan tunai melalui teller pada Bank Umum harus melampirkan SPR kepada Bank Umum.
Metode pembayaran Virtual Account juga memberikan kemudahan dalam pembayaran online. Akun ini bersifat virtual dan menggunakan nomor pelanggan dari bank. Virtual Account memiliki kode unik yang menjadikan alat identifikasi untuk suatu transaksi. Satker cukup membayar sesuai jumlah yang tertera pada Virtual Account dan pembayaranmu akan diproses secara langsung.
Kelebihan: Setiap pembayaran yang masuk ke Virtual Account akan terdeteksi dan diverifikasi secara otomatis oleh sistem. Satker tidak perlu lagi melakukan konfirmasi manual kepada merchant sehingga proses pembayaran sangat praktis dan cepat.
Kekurangan: Bila Satker salah memasukkan nomor Virtual Account, akan membutuhkan waktu lama untuk uang kembali. Satker dapat mengajukan refund pada pihak terkait, namun proses refund akan cukup memakan waktu karena uang yang telah terkirim berada di rekening yang bersifat virtual. Pastikan kembali nomor Virtual Account sebelum melakukan pembayaran.
Penulis : Risti Tiana





