Kajati Aceh Ekspose Perkara Kejari Nagan Raya untuk Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Rabu, 24 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | MA Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum bersama jajaran, menggelar ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejati Aceh pada Selasa (23/09/2025).

BACA JUGA...  Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Lebih Awal, Berbeda dengan Ketetapan Pemerintah

Ekspose perkara tersebut turut diikuti secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Plt. Direktur A/Sesjampidum, serta dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Nagan Raya beserta jajaran.

Dalam kesempatan itu, Kajari Nagan Raya mengusulkan penerapan Restorative Justice terhadap perkara dengan tersangka Erda Nirwana binti Alm. Karullah (38), seorang ibu rumah tangga yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA...  LASKAR Minta Mendagri Tunjuk Pj Bupati Nagan Raya dengan Tiga Kriteria Berikut

Setelah dilakukan pemaparan menyeluruh, Jampidum menyetujui permohonan penyelesaian melalui Restorative Justice terhadap tersangka Hanafi bin Mukmin. Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek penting, antara lain adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, tidak adanya dendam di kemudian hari, serta itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB

Ketua Kopsen Baitul Qiradh Baburrayyan Rizwan Husein sedang sosialisasi cara Penguatan Jaringan Usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih.

EKBIS

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:57 WIB