HUKOM  

Kajati Aceh Ekspose Perkara Kejari Nagan Raya untuk Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Kajati Aceh, Yudi Triadi, dalam arahannya menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan wujud kehadiran hukum yang lebih humanis dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. “Restorative Justice diharapkan dapat menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga hubungan sosial yang harmonis,” ujarnya.

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberi ruang penyelesaian yang adil, damai, dan bermanfaat bagi semua pihak.(R)

BACA JUGA...  YARA Somasi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya