Rehabilitasi Hutan Mangrove.
MENANAM kembali di area terdegradasi, mengembalikan struktur tanah, dan memastikan bibit bertahan.
Konservasi & Perlindungan.
MENCEGAH penebangan liar, mengawasi pencemaran, dan menguatkan fungsi kawasan lindung.
Pengawasan & Penegakan Hukum.
TANPA pengawasan, mangrove akan kembali hilang. Di Aceh Tamiang, mangrove tak hanya rusak [ia dibunuh].
Pendidikan & Penyuluhan,
MENGUBAH pola pikir masyarakat agar melihat hutan mangrove sebagai aset, bukan komoditas yang bisa ditebang.
Pemberdayaan Masyarakat: Nelayan, ibu rumah tangga, pemuda kampung [semua harus terlibat]. Mereka yang tinggal di kawasan itulah yang paling tahu derita kehilangan hutan.
Penelitian & Pengembangan: Mengetahui tipe tanah, jenis mangrove yang cocok, hingga karakter ombak.
Pembentukan Kawasan Konservasi: Agar ada wilayah yang secara hukum dilindungi, tidak bisa diutak-atik.
Kolaborasi & Kerja Sama: Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perusahaan tidak bisa bekerja sendiri, lembaga masyarakat pun tidak bisa bertahan sendiri.
“Dengan upaya-upaya ini, kita bisa mengembalikan fungsi awal hutan mangrove dan menjaga biosfer serta biota laut,” kata Sayed.
Mangrove: Penjaga Terakhir di Garis Pantai.


![‘Investasi Bumi’ di Ujung Kuala Pusung Cium Tamiang. [Foto Dok | mediaaceh.co.id | Awelatam].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2025/11/Compress_20251116_142123_3606-scaled.jpg)












