“HUNTARA DAN HUNTAP; ANTARA ATURAN NEGARA DAN REALITAS GUBUK PENGUNGSI”

Sabtu, 7 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami tidak menuntut kemewahan. Kami hanya menuntut hak konstitusional sebagai warga negara. Undang-undangnya ada, regulasinya lengkap, anggarannya disebutkan, tetapi di Kampung Sekumur, yang kami miliki hanya gubuk darurat, terpal, dan ketidakpastian. Huntara bukan belas kasihan negara, tapi kewajiban negara. Huntap bukan hadiah, tapi hak warga terdampak bencana. Jika hukum sudah mengatur, tapi realisasi tidak berjalan, maka yang bermasalah bukan warganya; yang bermasalah adalah sistem kebijakan dan implementasinya.”

[Datok Penghulu Kampung Sekumur. Sofyan Iskandar]

  • Pernyataan diangkat dari keluh kesah Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Sopian Iskandar; Sabtu, 7 Februari 2026 dari lokasi pengungsi di kampungnya.
BACA JUGA...  ‎Dari Langkahan Hingga Sawang, Ayah Wa Terobos Seluruh Wilayah Terisolir Banjir di Aceh Utara 

DI ATAS KERTAS, negara tampak hadir. Undang-undang menjamin perlindungan. Peraturan pemerintah mengatur tahapan pemulihan. Peraturan menteri mengatur bantuan rumah, sosial, dan rehabilitasi.

Namun di lapangan, warga Kampung Sekumur hidup di antara sisa papan rumah hanyut, terpal tipis, tanpa MCK layak, tanpa air bersih, tanpa kepastian.

Hukum berbicara dengan bahasa regulasi. Rakyat bertahan dengan bahasa kesabaran. Sudah lebih dari dua bulan pasca banjir bandang 25 November 2025, warga Sekumur masih hidup di gubuk darurat buatan sendiri; bukan huntara negara, bukan hunian layak, melainkan sisa material bencana yang dirangkai menjadi tempat berteduh.

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB