“HUNTARA DAN HUNTAP; ANTARA ATURAN NEGARA DAN REALITAS GUBUK PENGUNGSI”

Sabtu, 7 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami tidak menuntut kemewahan. Kami hanya menuntut hak konstitusional sebagai warga negara. Undang-undangnya ada, regulasinya lengkap, anggarannya disebutkan, tetapi di Kampung Sekumur, yang kami miliki hanya gubuk darurat, terpal, dan ketidakpastian. Huntara bukan belas kasihan negara, tapi kewajiban negara. Huntap bukan hadiah, tapi hak warga terdampak bencana. Jika hukum sudah mengatur, tapi realisasi tidak berjalan, maka yang bermasalah bukan warganya; yang bermasalah adalah sistem kebijakan dan implementasinya.”

[Datok Penghulu Kampung Sekumur. Sofyan Iskandar]

  • Pernyataan diangkat dari keluh kesah Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Sopian Iskandar; Sabtu, 7 Februari 2026 dari lokasi pengungsi di kampungnya.
BACA JUGA...  Langgar Jati, Kisahmu dan Pengaburan Histori

DI ATAS KERTAS, negara tampak hadir. Undang-undang menjamin perlindungan. Peraturan pemerintah mengatur tahapan pemulihan. Peraturan menteri mengatur bantuan rumah, sosial, dan rehabilitasi.

Namun di lapangan, warga Kampung Sekumur hidup di antara sisa papan rumah hanyut, terpal tipis, tanpa MCK layak, tanpa air bersih, tanpa kepastian.

Hukum berbicara dengan bahasa regulasi. Rakyat bertahan dengan bahasa kesabaran. Sudah lebih dari dua bulan pasca banjir bandang 25 November 2025, warga Sekumur masih hidup di gubuk darurat buatan sendiri; bukan huntara negara, bukan hunian layak, melainkan sisa material bencana yang dirangkai menjadi tempat berteduh.

Berita Terkait

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB

PERISTIWA

SPS Aceh Berduka, CEO Kabar Aceh Dedi Rahman Berpulang

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:38 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membaca pesan dan pidato pada Milad Samudra Pasai dan Aceh Utara ke-800 tahun

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 Sep 2026 - 20:31 WIB