“HUNTARA DAN HUNTAP; ANTARA ATURAN NEGARA DAN REALITAS GUBUK PENGUNGSI”

Sabtu, 7 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NEGARA HADIR DALAM REGULASI, ABSEN DALAM REALISASI

SECARA hukum, Huntara dan Huntap bukan kebijakan tambahan; tetapi kewajiban negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menyatakan negara wajib melindungi masyarakat terdampak bencana dan memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk tempat tinggal.

PP No. 21 Tahun 2008, Perka, BNPB No. 7 Tahun 2008, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, hingga Permensos No. 9 Tahun 2018, seluruhnya mengatur secara rinci tentang;

BACA JUGA...  Aceh Tamiang Terbaik Tiga Percepatan Penurunan Angka Stunting se Aceh 2023

Hunian sementara (Huntara), Hunian tetap (Huntap), Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, Bantuan sosial dan pemulihan ekonomi, Namun realitas di Kampung Sekumur menunjukkan jurang besar antara aturan hukum dan pelaksanaan kebijakan.

WARGA HIDUP DI ZONA TUNGGU TANPA KEPASTIAN

SEJAK 25 November 2025, warga Kampung Sekumur mengungsi. Bukan di barak resmi. Bukan di huntara negara. Melainkan di gubuk-gubuk darurat yang mereka bangun sendiri dari sisa rumah yang hanyut.

BACA JUGA...  Bupati Turun Langsung, Penanganan Pascabanjir Dipacu

Tanpa; MCK layak, Air bersih memadai, Sistem sanitasi, Jaminan kesehatan lingkungan, Lebih dari dua bulan berlalu.

Belum ada kejelasan pembangunan Huntara. Belum ada kepastian Huntap. Belum ada skema relokasi yang jelas. Belum ada peta jalan pemulihan ekonomi warga.

Berita Terkait

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

PEMERINTAHAN

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 13:48 WIB

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB