“HUNTARA DAN HUNTAP; ANTARA ATURAN NEGARA DAN REALITAS GUBUK PENGUNGSI”

Sabtu, 7 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NEGARA HADIR DALAM REGULASI, ABSEN DALAM REALISASI

SECARA hukum, Huntara dan Huntap bukan kebijakan tambahan; tetapi kewajiban negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menyatakan negara wajib melindungi masyarakat terdampak bencana dan memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk tempat tinggal.

PP No. 21 Tahun 2008, Perka, BNPB No. 7 Tahun 2008, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, hingga Permensos No. 9 Tahun 2018, seluruhnya mengatur secara rinci tentang;

BACA JUGA...  Siap Siaga Hadapi Darurat Bencana, Kapolres Asel Pimpin Apel Timgab 

Hunian sementara (Huntara), Hunian tetap (Huntap), Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, Bantuan sosial dan pemulihan ekonomi, Namun realitas di Kampung Sekumur menunjukkan jurang besar antara aturan hukum dan pelaksanaan kebijakan.

WARGA HIDUP DI ZONA TUNGGU TANPA KEPASTIAN

SEJAK 25 November 2025, warga Kampung Sekumur mengungsi. Bukan di barak resmi. Bukan di huntara negara. Melainkan di gubuk-gubuk darurat yang mereka bangun sendiri dari sisa rumah yang hanyut.

BACA JUGA...  Langgar Jati, Kisahmu dan Pengaburan Histori

Tanpa; MCK layak, Air bersih memadai, Sistem sanitasi, Jaminan kesehatan lingkungan, Lebih dari dua bulan berlalu.

Belum ada kejelasan pembangunan Huntara. Belum ada kepastian Huntap. Belum ada skema relokasi yang jelas. Belum ada peta jalan pemulihan ekonomi warga.

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB