NEGARA HADIR DALAM REGULASI, ABSEN DALAM REALISASI
SECARA hukum, Huntara dan Huntap bukan kebijakan tambahan; tetapi kewajiban negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menyatakan negara wajib melindungi masyarakat terdampak bencana dan memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk tempat tinggal.
PP No. 21 Tahun 2008, Perka, BNPB No. 7 Tahun 2008, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, hingga Permensos No. 9 Tahun 2018, seluruhnya mengatur secara rinci tentang;
Hunian sementara (Huntara), Hunian tetap (Huntap), Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, Bantuan sosial dan pemulihan ekonomi, Namun realitas di Kampung Sekumur menunjukkan jurang besar antara aturan hukum dan pelaksanaan kebijakan.
WARGA HIDUP DI ZONA TUNGGU TANPA KEPASTIAN
SEJAK 25 November 2025, warga Kampung Sekumur mengungsi. Bukan di barak resmi. Bukan di huntara negara. Melainkan di gubuk-gubuk darurat yang mereka bangun sendiri dari sisa rumah yang hanyut.
Tanpa; MCK layak, Air bersih memadai, Sistem sanitasi, Jaminan kesehatan lingkungan, Lebih dari dua bulan berlalu.
Belum ada kejelasan pembangunan Huntara. Belum ada kepastian Huntap. Belum ada skema relokasi yang jelas. Belum ada peta jalan pemulihan ekonomi warga.





