Hotel Sabang di Simpang Lima Banda Aceh Aset Menjanjikan Siapa Mau Kelola

Ia menjelaskan, lokasi aset berada di kawasan area komersial yang terdiri dari gedung Pemerintahan, ruko komersial, dan hotel terdapat potensi pengembangan aset menjadi area komersial (hotel) yang memiliki fasilitas Meeting, Incentives, Convention, and Exhibition (MICE).

Hotel Sabang dibangun dengan Dana Kegiatan Otonomi Khusus Aceh dan belum rampung 100 persen fungsi operasionalnya

BACA JUGA...  Pj Wali Kota Sabang dan Pejabat Forkopimda Kibarkan Bendera Merah Putih Dibawah Laut

Pemerintah Kota Sabang untuk melihat potensi manfaat finansial yang dapat dihasilkan dari aset Hotel Sabang tersebut melakukan inisiatif kajian analisis Highest and Best Use (HBU) dengan bekerjasama dengan BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) merekomendasikan bahwa skema pemanfaatan Hotel Sabang adalah melalui Kerjasama Pemanfaatan (KSP) selama 30 Tahun dengan Pola pendapatan bagi Pemerintah Kota Sabang berupa Kontribusi tetap dan Pembagian Keuntungan serta Pengembangan aset diasumsikan menjadi Hotel Bintang 4 dengan masih dibutuhkan tambahan Biaya Investasi Pengembangan untuk fungsi operasional.

BACA JUGA...  Serahkan SK Kepada 539 PPPK, Ini Pesan PJ Bupati Asra

Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Hotel Sabang sebagaimana Amanat Peraturan dibutuhkan tahapan tahapan kegiatan penelitian administrasi dan penelitian fisik sesuai regulasi salah satunya memohon Penugasan kepada Penilai Pemerintah dari KPKNL DJKN Banda Aceh (selaku otoritas yang berwenang) guna melakukan Penilaian Opini wajar beserta membentuk perhitungan Kontribusi tetap dan Pembagian keuntungan dengan mempertimbangkan Faktor faktor penyesuaian BMD Hotel Sabang tersebut untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Sabang.