Empat Tersangka Penyelundup Sabu Ditangkap Polisi di Bandara SIM

Senin, 28 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Empat tersangka penyelundup sabu berhasil ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Keempat tersangka ini ditangkap pada saat hendak menyelundupkan sabu ke Jakarta via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Tiga dari empat tersangka tersebut, merupakan warga Provinsi Aceh yang selama ini menggunakan Sabu. Para tersangka ini, ditangkap oleh aparat berwajib pada hari Sabtu 26 Oktober 2019 sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kasubbag Humas, Ipda M.Zulfikar mengatakan, tesangka yang ditangkap oleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba berinisial, MZ (31) dan MR (43) merupakan warga Bireuen,Provinsi Aceh.

“Dua tersangka lainnya adalah, DD (40), warga Bekasi, Jawa Barat serta MS (31), warga Punge Jurong, Banda Aceh,” ungkap Kapolresta kepada awak media saat gelar konfrensi pers yang berlangsung di Indoor Mapolresta Banda Aceh, Senin 28 Oktober 2019.

BACA JUGA...  Diduga Ada Kongkalingkong, Lapas Bireuen Lolos dari Razia

Pada saat penangkapan tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sebungkus sabu seberat 150 gram dari tersangka MZ yang disimpan dalam dompetnya, serta dua bungkus sabu seberat 122 gram juga ditemukan dalam sepatu milik tersangka MR berikut dua bungkus sabu lainnya seberat 81 gram dari tersangka DD, yang juga di simpan rapi di dalam sepatu. Selain itu, juga ditemukan empat bungkus sabu seberat 135 gram dari tersangka MS yang disimpan dibelakang tempat duduk penumpang pesawat dan sebuah timbangan digital dirumahnya.

“Keempat tersangka ini, menyelundupkan sabu dengan cara mengelabui petugas bandara, paket sabu disimpan di dalam saku dan sepatu yang dikenakan keempat tersangka,” kata Kapolresta.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Siapkan Ratusan Personil untuk Amankan Pilkada 

Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari kecurigaan petugas Avseq bandara yang melakukan pemeriksaan badan di pintu masuk yang dikenal dengan security check point (SCP). Awalnya, tersangka MR yang diperiksa petugas. Merasa curiga, lalu petugas bandara kemudian menggeledah badan dan menemukan paket sabu di dalam sepatunya.

“Kepada petugas bandara MR mengatakan, ada sejumlah tersangka lainnya juga melakukan hal yang sama. Ternyata, tiga tersangka lainnya sudah berada di dalam pesawat. Atas informasi inilah kemudian petugas menangkap tiga tersangka lain yang berada di dalam pesawat yakni MZ, DD dan MS,” ungkap Trisno.

Saat diperiksa, ditemukan sejumlah paket sabu lainnya di saku dan sepatu yang mereka kenakan. Mereka mengaku, akan dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal jika sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka pun diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA...  Personel Polsek Banda Sakti Tangkap Empat Tersangka Pemakai Narkotika 

“Saat pengembangan di rumah MS di Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang dipimpin Kasat Resnarkoba, ditemukan 35 gram sabu lain serta timbangan digital,” sebut Kapolresta.

Kepada polisi, para tersangka mengaku diupah sebesar Rp 10 juta per Ons nya. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lainnya yakni, AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada keempat tersangka.

“Keempat tersangka dikenakan Pasa 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Kapolresta. (Tim)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB