Aceh adalah salah satu daerah yang mendapat pengawasan khusus dari KPK. Suka tidak suka ini adalah indikasi bahwa Aceh adalah daerah yang berada dalam kelompok peringkat teratas sebagai daerah paling rawan korupsi di Indonesia.
Bahkan disinyalir kuat kegagalan dana otsus mensejahterakan rakyat itu karena masifnya prilaku korupsi di deerah ini. Oleh karena langkah pertama untuk memastikan pembangunan Aceh tidak bocor dan memberikan dampak optimal bagi rakyat, maka sudah harus diterapkan zero corruption di Aceh.
Syaratnya tentu harus dimulai dengah kehadiran kepemimpinan politik yang memiliki komitmen anti korupsi yang kuat, untuk kemudian menyebarkan virus baik ini ke semua jejang struktur pemerintahan yang ada di Aceh.
Kegagalan pembangunan Aceh sudah sampai pada tingkat sistemik. Artinya sudah sangat rumit dan berkelindan akibat buruknya kinerja mesin birokasi baik karena penyakit bawaan maupun karena diinjeksi oleh virus kepentingan politik penguasa dan oligharkinya.
Aceh sudah sangat membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki kemampuan manajerial yang kuat dalam membenahi dan meluruskan kerja-kerja birokrasi pemerintah Aceh dan mampu memastikan birokrasinya betul-betul bekerja menjadi pelayan rakyat, bukan malah dimanfaatkan sebagai saluran bagi pemenuhan kepentingan pribadi dan kelompok serta oligarhki sponsor kekuasaan.




