DSP DISOSIALISASIKAN, BANDAR MULIA JADI TITIK AWAL

[Ilustrasi foto Digital Art/mediaaceh.co.id/Awelatam].

Kegiatan ini juga melibatkan tim teknis dari BNPB pusat serta perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur dana.

ANTUSIASME WARGA DI TIGA TITIK

SOSIALISASI dilaksanakan secara maraton di tiga lokasi, yakni Kampung Telaga Meuku 2, Masjid Baitul Izzah Telaga Meuku Sa, dan Masjid Al Istiqomah Kampung Suka Mulia.

Pemilihan tiga titik ini dimaksudkan untuk menjangkau masyarakat terdampak secara lebih merata.

BACA JUGA...  Konser Musik dan Wajah Ambiguitas Syariat di Aceh

Antusiasme warga terlihat jelas. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar syarat pencairan, mekanisme penggunaan dana, hingga kekhawatiran terhadap sanksi administratif.

Dinamika sempat muncul ketika sebagian warga menilai aturan penggunaan dana terlalu ketat.

Menanggapi hal tersebut, Camat Bandar Mulia, Eko Prasetyo, memberikan penjelasan persuasif.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA...  HUNTARA YANG BELUM MENJADI HUNIAN

“Aturan dan juklak ini bukan produk kebijakan kabupaten, melainkan instruksi langsung dari BNPB pusat. Tugas kami di daerah memastikan bantuan ini tersalurkan dan dijalankan sesuai koridor hukum agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Eko.

LANDASAN HUKUM DAN KRITERIA PENERIMA

DALAM paparannya, Fachruddin menjelaskan bahwa penyaluran bantuan DSP berpedoman pada Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2017 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026.