DSP DISOSIALISASIKAN, BANDAR MULIA JADI TITIK AWAL

[Ilustrasi foto Digital Art/mediaaceh.co.id/Awelatam].

Beberapa poin krusial dalam pedoman teknis tersebut antara lain;

PERTAMA, ZONA LARANGAN

BANTUAN tidak diberikan kepada keluarga yang membangun kembali rumah di zona rawan bencana. Bagi warga yang direlokasi, lahan lama hanya diperbolehkan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan.

KEDUA, BANTUAN BERSIFAT UTUH

TIDAK diperkenankan adanya potongan biaya administrasi bank, materai, pajak, maupun bunga. Penerima wajib memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.

BACA JUGA...  Relawan Rabithah Alawiyah dan Ash Shofwanh Al Makiyyah Tiba di Aceh Tengah 

KETIGA, MEKANISME PENYALURAN BERTAHAP

DANA disalurkan melalui transfer langsung ke rekening keluarga penerima. Rekening tersebut diblokir dan hanya dapat dicairkan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Tahap I sebesar maksimal 80 persen difokuskan untuk pembelian material bangunan. Syarat pencairan meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat permohonan, serta berita acara validasi. Upah tukang maksimal dialokasikan 25 persen dari dana tahap pertama.

BACA JUGA...  PNL Menyapa Banjir Meunasah Kumbang melalui Aksi Nyata Tim PKM Tanggap Darurat Bencana

Tahap II sebesar 20 persen dicairkan setelah progres fisik tahap pertama selesai dan dipertanggungjawabkan dengan bukti pembelian material melalui transfer ke rekening toko penyedia bahan bangunan.

Skema ini, menurut tim teknis BNPB, dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dana sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi.