Beberapa poin krusial dalam pedoman teknis tersebut antara lain;
PERTAMA, ZONA LARANGAN
BANTUAN tidak diberikan kepada keluarga yang membangun kembali rumah di zona rawan bencana. Bagi warga yang direlokasi, lahan lama hanya diperbolehkan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan.
KEDUA, BANTUAN BERSIFAT UTUH
TIDAK diperkenankan adanya potongan biaya administrasi bank, materai, pajak, maupun bunga. Penerima wajib memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.
KETIGA, MEKANISME PENYALURAN BERTAHAP
DANA disalurkan melalui transfer langsung ke rekening keluarga penerima. Rekening tersebut diblokir dan hanya dapat dicairkan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Tahap I sebesar maksimal 80 persen difokuskan untuk pembelian material bangunan. Syarat pencairan meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat permohonan, serta berita acara validasi. Upah tukang maksimal dialokasikan 25 persen dari dana tahap pertama.
Tahap II sebesar 20 persen dicairkan setelah progres fisik tahap pertama selesai dan dipertanggungjawabkan dengan bukti pembelian material melalui transfer ke rekening toko penyedia bahan bangunan.
Skema ini, menurut tim teknis BNPB, dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dana sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi.




