Dua Puluh Tujuh; Mengambil setoran dari ratusan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi, yang di kutip oleh Kanit Tipiter.
Dua Puluh Delapan; Mengambil setoran dari pupuk bersubsidi, yang di kutip oleh Kanit Tipiter, atas perintah Kapolres.
Dua Puluh Sembilan; Mengambil sejumlah uang di Galian C ilegal yg dikutip oleh Kanit Tipiter di Kecamatan Juli, Peusangan, Pandrah, Samalanga, Simpang Mamplam dan Makmur.
Tiga Puluh; Mengambil setoran bulanan di Sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Bireuen.
Tiga Puluh Satu; Kami Kasat juga diminta bekerja secara mati-matian dan membabi buta agar dapat amprahan untuk dia, semua kasus yang kami tangani harus kami upayakan untuk 86 kan dan menghasilkan uang untuk kapolres dan istrinya.
Tiga Puluh Dua; Setiap mutasi kami diminta sejumlah uang agar ditempatkan di tempat basah, seperti KBO, Kapolsek dan Kanit di semua Polsek.
Tiga Puluh Tiga; Mengambil sejumlah uang di titik sumur bor dan pengolahan minyak mentah yang ada di Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa.
Ada 41 titik lokasi dan lokasi sumur pengeboran minyak mentah termasuk yang ada kecamatan Juli dan kecamatan Peusangan, Rata-rata diminta setoran Rp5 juta sampai Rp10 juta per sumur minyak.
Tiga Puluh Empat; Bhayangkari juga dipaksa untuk melakukan kegiatan mingguan dan bulanan dan semua uang pada kegiatan itu disuruh tanggung sama istri kasat dan istri kapolsek.




