“Kami mohon kepada pimpinan Kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen, dan kami mohon agar diproses hukum. Kami sudah muak dengan pencitraan Kapolres sekarang. Proses hukum dan pecat dari Polri!” demikian tulisan di akhir laporan anonim tersebut.
Ini dia 38 Poin Dugaan Kebobrokan Kapolres Bireuen
Satu; bahwa diduga semua uang di Samsat dikelola oleh kapolres dan istrinya.
Dua; bahwa diduga; uang pengesahan STNK di kantor (Samsat) yang dikumpulkan oleh Kanit Regident An. Feni dengan jumlah satu STNK untuk pengesahannya Rp35 ribu, itu atas perintah Kapolres.
Tiga; Mengizinkan perpanjang STNK dengan KTP tembak [menggunakan KTP orang lain] dan di kutip biaya tambahan oleh Atas nama Feni senilai Rp300 ribu.
Empat; Bahwa harga pembuatan SIM :
– SIM C Rp450 ribu
– SIM A Rp550 ribu
– SIM B-1 Pribadi dan atau Umum di keluarkan tanpa mengikuti prosedur, sedangkan harga pengurusan SIM tersebut jauh dari harga PNBP, semua itu di kutip oleh Feni atas perintah kapolres.
Lima; Semua Uang surat tilang diambil untuk kapolres melalui Kanit Regident atas nama Feni.
Enam; Mengambil jatah uang kematian [jasa raharja] sebanyak 10 juta per jiwa, yang diambil oleh Kanit Laka dan setor ke kapolres melalui istrinya.




