Tujuh; Semua uang di keuangan Mapolres dikuasai oleh istri kapolres.
Delapan; Penggelapan uang makan arisan ibu Bhayangkari sebanyak Rp20 ribu per bulan, dengan cara uang arisan langsung di potong dari gaji bulanan personil, oleh Bensat Polres, pemotongan uang arisan tersebut senilai Rp220 ribu per bulan, uang arisan Rp200 ribu dan uang makan Rp20 ribu, namun arisan di adakan tidak tentu, kadang 3 bulan sekali kadang sampai 4 bulan sekali, uang makan yang di potong setiap bulan Rp20 ribu, di gelapkan oleh istri kapolres.
Sembilan; Pada kegiatan Pilpres dan Pileg kapolres meminta sejumlah uang pada KIP dengan dalih uang pengamanan.
Sepuluh; Meminta sejumlah uang kepada Panwaslu, dengan dalil, Panwaslu dalam melaksanakan kegiatannya banyak terjadi Markup.
Sebelas; Pemotongan uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg, anggota di ancam kalau ngomel ngomel akan di mutasikan ke pulau Simeulue.
Dua Belas; Pemotongan uang anggota pengamanan Pilkada, anggota di ancam kalau mengomel akan di mutasikan ke pulau Simeulue.
Tiga Belas; Personil yang tidak sejalan dengan kapolres atau istrinya di mutasi tanpa surat Telegram (TR) melainkan Surat Perintah tugas, walaupun personil tersebut berkompeten di bidangnya.




