Buntut Utang Pemkab, Empat Terduga  Pengancam Bakar Kantor BPKD Asel Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terduga pelaku percobaan pembakaran kantor BPKD Asel diperlihatkan Satreskrim Polres Asel setelah berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, Rabu, (21/1/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Empat terduga pelaku percobaan pembakaran kantor BPKD Asel diperlihatkan Satreskrim Polres Asel setelah berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, Rabu, (21/1/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Sat Reskrim Polres Aceh Selatan (Asel) berhasil menangkap empat orang terduga pelaku yang  mengancam bakar  Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)  Aceh Selatan, Rabu. (21/1/2026).

Keempat terduga pelaku itu, masing-masing berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39).

Mereka ditangkap  di seputaran gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan, beberapa jam setelah  melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan pegawai dan fasilitas kantor pemerintahan sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA...  Kejari Pidie Jaya Musnahkan BB Narkoba dari 63 Perkara

Kantor BPKD yang berlokasi di Gampong Hilir, Tapaktuan, tidak sempat terbakar, namun beberapa fasilitas di dalamnya dirusak pelaku.

Para pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka mencoba melakukan pembakaran di dalam ruangan perbendaharaan dengan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite.

Berdasarkan hasil penyelidikan,  polisi  bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian sekitar pukul 15.00 WIB langsung menangkap pelaku.

BACA JUGA...  Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Pemilik Tujuh Paket Sabu

Ke-empat pelaku  beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengatakan bahwa motif sementara dari perbuatan tersebut diduga karena rasa sakit hati dan kemarahan para pelaku terkait belum dibayarkannya uang proyek yang telah mereka kerjakan.

BACA JUGA...  Kasat Intelkam Wakili Kapolresta Banda Aceh Santuni 61 Anak Yatim

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB