LHOKSUKON (MA) – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan AGM (53), seorang bilal masjid, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) di sebuah Masjid di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Ahad (10/11/2024).
Saat itu, korban yang hendak membeli jajan terpaksa pulang karena kios tujuannya tutup. Dalam perjalanan pulang, korban dihentikan oleh pelaku yang saat itu berada di masjid. Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar masjid.
“Di sanalah, tindakan keji dilakukan pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang,” ungkap AKP Novrizaldi, Jum’at (15/11/2024).
Ia mejelaskan, Kecurigaan ibu korban muncul saat melihat sepeda anaknya di halaman masjid dan melihat anaknya berjalan keluar dari dalam masjid.
Meskipun awalnya korban enggan menceritakan apa yang terjadi, namun korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan perbuatan keji pelaku pada Selasa (12/11), hal itu berawal saat Ibu korban menemukan noda darah pada celana dalam anaknya saat mencuci pakaian.




