TAKENGON | MA — Informasi beredar yang kini diulik oleh beberapa media lokal dan Nasional di Aceh Tengah, bahwa dikabarkan pejabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya di copot.
Pencopotan tersebut di duga atas keterlibatan Andi Hendrajaya dalam cawe-cawe Dana Desa di Aceh Tengah melalui program pelatihan Life Skill Aparatur Kampung dan beberapa Dinas di Aceh Tengah.
Kasus itu memang sempat jadi atensi Kajati Aceh, ketika itu penanggung jawab kantor berita swasta KenNews.id, Mustawalad diminta untuk hadir ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
Pemanggilan tersebut termuat dalam surat permintaan keterangan nomor: B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Adi Tyogunawan.
Wartawan Mustawalad dan juga jajaran Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Aceh Tengah sempat dipanggil terkait dengan dugaan permintaan uang dan proyek.
Namun, belum ada kabar pasti perihal kabar pencopotan Andi Hendrajaya dari jabatannya sebagai kepala Kejari Aceh Tengah, belum lagi alasan pencopotan nya.
Awak media mencoba menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kejagung.




