BEM FH UNIMAL Minta Hakim Harus Benar-benar Menjadi Wakil Tuhan Dalam Kasus Mursidah

Kamis, 31 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, (MA) – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum ( BEM FH ) Universitas Malikussaleh ( UNIMAL) Muhammad Fadli angakat bicara terkait persoalan Mursidah warga Gampong Meunasah Masjid Cunda Lhokseumawe, dia meminta kapada hakim untuk mewakili tuhan dalam mempertimbangkan kasus tersebut., demikian disampaikan Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli, dalam rilisnya yang diterima media ini Kamis ( 31/10 ).

Dikatakan, Pada bulan 10 tahun 2018 telah terjadi sebuah tragedi di Gampong Meunasah Mesjid Cunda, Lhokseumawe. Yaitu pembongkaran salah satu pangkalan LPG yang menimbun Gas 3 Kg bersubsidi untuk masyarakat miskin.

Lanjutnya, Trik yang digunakan adalah dengan melepas segel penutup untuk membuktikan gas sudah kosong dan di letakkan paling bawah dalam penyusunan Gas. Sehingga ketika masyarakat miskin datang membeli Gas 3 Kg yang bersubsidi sudah habis disampaikan oleh pemilik pangkalan.

“Namun ada salah satu wanita pemberani namanya Mursidah yang menerobos masuk ke dalam untuk melihat langsung dan ternyata setelah di ambil Gas yang paling bawah dan segel telah terbuka ternyata masih ada isi nya.
Dan berita ini banyak tersebar di berbagai media,” ujar Fadli.

Lanjutnya lagi, Kasus bergulir untuk pemeriksaan terhadap pemilik pangkalan tersebut atas penimbunan Gas yang di lakukan. Namun seiring berjalannya waktu, bukan pemilik pangkalan Gas yang ditetapkan sebagai tersangka, namun Mursidah lah yang di tetapkan sebagai tersangka terhadap pasal 406 KUHP perusakan barang, sampai saat ini kasus tersebut hampir sampai pada tahap akhir yaitu putusan oleh pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 05 November 2019 ini dengan Tuntutan 10 bulan dari Jaksa penuntut umum.

BACA JUGA...  KPK Berharap ‘Perkada’ Memuat Evaluasi Jabatan Berdasarkan PUK Untuk Hindari Jual Beli Kedudukan

“Pemilik pangkalan gas yang sekarang dulu membeli Ruko tersebut dari salah satu personil Polres Lhokseumawe yang sekarang telah menjadi Polair Kota Lhokseumawe,” sebutnya Fadli.

Dikatakan lagi Fadli, Dalam kasus ini ada beberapa kejanggalan yang kami analisis setelah melihat dan mengintrogasi langsung Mursidah dengan datang ke rumahnya.

1. Kenapa pemilik Pangkalan Gas tersebut yang sudah terbukti menimbun Gas bahkan Gas 3 Kg untuk masyarakat miskin tersebut telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut tidak di tetapkan sebagai tersangka. Padahal Kapolri pada masa Bapak Tito Karnavian telah menyampaikan dengan Tegas akan mempidanakan bagi pangkalan-pangkalan jahil yang merugikan masyarakat miskin dengan penimbunan.

Kemudian penimbunan Gas tersebut telah melanggar Permen ESDM No 21 Tahun 2007 Tentang penyelenggara penyedia dan pendistribusian Gas Tabung 3 Kg kemudian juga UU No. 07 Tahun 1955 tentang pengusutan tindak pidana ekonomi sesuai Pasal 6 Ayat (1) Huruf d.

2. Mursidah pada proses penyelidikan dari ungkapan beliau termasuk telat mendapatkan kuasa hukum karena beliau memang orang awam tidak mengerti hukum bahkan membaca saja beliau tidak bisa, apapun surat yang disuruh TTD langsung, dan di TTD oleh Mursidah.

BACA JUGA...  Personel Polisi Sigap Tangani Tanah Longsor 

3. CCTV yang ada di toko tersebut tidak dihadirkan ketika proses pemeriksaan alat bukti di persidangan oleh pemilik toko, padahal CCTV tersebut bisa menjadi alat bukti tambahan manifestasi dari Alat bukti Petunjuk di dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP Tentang alat bukti yang sah.

Kami dari BEM Hukum Unimal meminta Hakim yang memvonis atau memberikan putusan pada tanggal 05 November tahun 2019 atau selasa ini melihat kasus ini dalam kacamata yang objektif dan profesional.

“Hakim Harus menjadi corong nya UU Sesuai dengan azaz Bouchedelaloi, bukan corong lainnya apalagi menjadi corong kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujar Ketua BEM FH Unimal itu.

Lanjutnya lagi Fadli, Hakim harus melihat Nilai lain dari kasus ini bukan hanya dari aspek yuridis namun juga dari aspek sosiologis. Kami meminta hakim memvonis Bebas Mursidah atau minimal hukuman percobaan yaitu terpidana tidak menjalankan hukuman di lembaga pemasyarakatan, namun apabila dalam masa hukuman percobaan terpidana melanggar hukum maka terpidana harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kami meminta hal tersebut karena Beberapa alasan :

BACA JUGA...  Ditlantas Polda Aceh Gelar Sosialisasi dan Soliditas TNI

1. Mursidah adalah rakyat miskin yang rumah nya saja hampir roboh dan kesehariannya mencari nafkah dengan cara menjual krupuk.

2. Suaminya sekitar 2 Minggu lalu kurang lebih telah meninggal dunia karena salah satu faktor nya shock mendengar tuntutan JPU Bahwa istrinya di tuntut 10 bulan penjara.

3. Mursidah mempunyai 3 orang anak dan 2 di antaranya masih kecil, beliau saat ini menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya meninggal, bagaimana nasib dari ketiga anak Mursidah apabila ibu nya di penjara.

4. Hakim sebagai wakil Tuhan harus menjadi perwakilan Negara dalam kasus ini untuk membantu rakyat kecil yang tidak berdaya melawan ketidakadilan.

Atas beberapa pertimbangan tersebut kami meminta sikap integritas, profesionalitas,dan objektivitas Para yang mulia Hakim dalam kasus ini.

Kami mahasiswa khususnya BEM Hukum Unimal akan mengawal kasus ini dan apabila ketidakadilan tidak didapati oleh masyarakat kecil. Maka extra parliamentary sebagai cara perlawanan terakhir kami mahasiswa akan kami lakukan untuk membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

Pada prinsipnya keadilan itu tidak terletak di dalam UU. Namun keadilan itu terletak di dalam hati nurani kita kata profesor bismar Siregar mantan Hakim Agung Mahkamah Agung. Tutup Muhammad Fadli selaku Ketua BEM Fakultas Hukum universitas Malikussaleh, ( 021 ).

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB