MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Sabtu, 1 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | MA —  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

BACA JUGA...  Polsek Baktiya Gelar Jum'at Curhat Bersama TOGA dan TOMAS

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang meminta penegasan makna frasa “perlindungan hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Pers.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan mencakup ketentuan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers, tidak menghasilkan penyelesaian. Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan restorative justice.

BACA JUGA...  Seorang Wartawan Dipanggil Polisi, Ada Apa?

Mahkamah menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beritikad baik.

Berita Terkait

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terbaru

NANGGROE

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:41 WIB

Saat masyarakat di Tanah Jambo Aye CKG yang dilaksanakan oleh Pihak Puskesmas Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

KESEHATAN

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:16 WIB

PEMERINTAHAN

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:10 WIB

Direktur Utama BPJS Prihati Pujowaskito menyampaikan paparan tentang layanan jantung di   Cimahi, Kamis, (16/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

KESEHATAN

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:53 WIB