TAPAKTUAN | MA — Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menegaskan bahwa hak mustahik atau penerima manfaat zakat dan infak harus diterima secara utuh tanpa adanya pemotongan oleh pihak mana pun dan dengan alasan apa pun.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya desakan dari Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) agar dugaan praktik percaloan dan pemotongan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh di Kabupaten Aceh Selatan ditelusuri secara menyeluruh.
Menurut Gusmawi, perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat dan infak merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi. Pengawasan publik dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat.
“Bagi kami, ketika masyarakat memberikan perhatian, melakukan pengawasan, bahkan menyampaikan kritik terhadap pengelolaan dana umat, hal tersebut harus dipandang secara positif. Ini merupakan bentuk kepedulian agar amanah zakat dan infak benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal,” ujar Gusmawi.
Ia menegaskan, setiap bantuan yang telah ditetapkan sebagai hak mustahik dengan nominal tertentu wajib diterima secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak dibenarkan adanya pemotongan ataupun pengambilan sebagian dana oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.




