“Dengan langkah tersebut, fakta yang sebenarnya dapat terungkap sehingga hak-hak mustahik terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat tetap terjaga,” pungkas Gusmawi.(Maslow Kluet)
Gusmawi Mustafa: Jika Ada Pemotongan Bantuan Mustahik, Harus Diproses Sesuai Aturan




