“Perlu kami jelaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Terhadap penerima Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh yang saat ini dipersoalkan, Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tidak melakukan penghimpunan maupun pengusulan data calon penerima karena kami memang tidak memperoleh kuota atau jatah sebagai dasar melakukan pendataan,” jelasnya.
Gusmawi menambahkan, dalam pelaksanaan program yang menjadi kewenangan BMK Aceh Selatan, pihaknya selalu membangun koordinasi dengan pemerintah kecamatan melalui camat, pemerintah gampong, serta Ketua Baitul Mal Gampong. Mekanisme tersebut dilakukan agar proses penjaringan calon mustahik berlangsung secara terbuka, terukur, dan dapat diverifikasi.
“Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari hak mustahik,” tegasnya.
Ia menilai, apabila benar ditemukan praktik pemotongan bantuan, persoalannya bukan hanya menyangkut nilai uang yang diambil, tetapi juga menyangkut rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan infak.
Karena itu, menurutnya, apabila diperlukan, penelusuran dapat dilakukan secara langsung kepada para penerima manfaat untuk memastikan besaran bantuan yang ditetapkan, jumlah dana yang benar-benar diterima, kepemilikan dan penguasaan rekening maupun sarana pencairan, serta memastikan apakah pernah ada permintaan agar sebagian dana diserahkan kepada pihak lain.




