Usman Lamreung: Seleksi Kepala BPMA Harus Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015

Dr. Usman Lamreung,M.Si.

BANDA ACEH (MA) — Pelaksanaan seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) tengah berlangsung dan menuai perhatian publik, kata Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) Dr. Usman Lamreung,M.Si pada media lewat siaran persnya, Senin, (9/12/2024).

Proses seleksi ini, katanya, harus dilakukan secara transparan, dengan setiap hasil tahapan diumumkan kepada masyarakat. “Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang BPMA, yang mengatur kriteria kepala BPMA, termasuk memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana tercantum pada Pasal 26 huruf d,” ujarnya.

BACA JUGA...  Satker PPK 2.4 PJN PUPR Menangani Kerusakan Abutmen Jembatan Krueng Baru 

Lanjutnya, tujuan dari seleksi ini adalah memastikan kepala BPMA terpilih memiliki kapasitas, integritas, serta kompetensi yang sesuai. Namun, jika hasil seleksi justru meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, khususnya dalam aspek pengalaman di bidang manajerial dan teknik migas, hal ini dapat mencoreng profesionalisme Pansel.

Oleh karena itu, desakan agar Pansel mematuhi ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2015 menjadi sorotan utama. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi. Salah satu langkah penting adalah mengumumkan profil peserta yang lolos di setiap tahapan seleksi. Dengan demikian, masyarakat Aceh dapat ikut menilai proses ini sesuai dengan komitmen Pansel di awal, ujar Usman Lamreung.