Apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang meminta, mengambil, atau memotong sebagian bantuan setelah dana diterima oleh mustahik, Gusmawi menilai informasi tersebut harus ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada dugaan, silakan ditelusuri. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka maupun tuduhan kepada pihak-pihak yang tidak terlibat,” katanya.
Terkait Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh yang saat ini menjadi perhatian publik, Gusmawi meminta masyarakat membedakan antara program yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh di tingkat provinsi dengan program yang dikelola oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.
Ia menegaskan bahwa BMK Aceh Selatan tidak pernah menghimpun, mengusulkan, maupun menyerahkan data calon mustahik untuk program Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh yang kini dipersoalkan.
Menurutnya, Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan juga tidak menerima kuota ataupun penugasan dari Baitul Mal Aceh sebagai dasar untuk melakukan pendataan maupun pengusulan calon penerima bantuan tersebut.




