TMK YANG DIPERSOALKAN; KETIKA RUMAH TERTIMBUN LUMPUR, NEGARA MASIH MENGHITUNG SENTIMETER

“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pengukur sentimeter lumpur. Negara harus hadir sebagai pelindung warga yang kehilangan tempat tinggal. Jika ada kekeliruan data, maka negara wajib membuka ruang koreksi, bukan menutupnya dengan istilah administratif.”

[DRH Iman Suhery, S.STP, MSP – Kalaks BPBD Aceh Tamiang]

LUMPUR tidak hanya menenggelamkan rumah-rumah warga Aceh Tamiang. Ia juga menenggelamkan rasa keadilan. Di antara tembok yang retak, atap yang runtuh, dan perabotan yang hanyut, muncul satu istilah administratif yang kini memicu kemarahan publik [TMK – Tidak Masuk Kriteria. Sebuah status yang di atas kertas terlihat teknokratis, tetapi di lapangan terasa seperti vonis sosial; mereka yang kehilangan segalanya, namun tak diakui sebagai korban yang layak dibantu].

BACA JUGA...  DARI REGULASI KE REALITAS

SURAT KEBERATAN SEBELUM PROTES

JAUH sebelum gelombang protes warga mencuat ke ruang publik, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebenarnya telah melayangkan langkah formal.

Pemerintah daerah menyurati Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI untuk meminta peninjauan ulang status TMK pada rumah-rumah terdampak bencana ekologis dan geometeorologi.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, DRH Iman Suhery, S.STP, MSP, Selasa, 10 Februari 2026, dari Karang Baru.