DARI REGULASI KE REALITAS

  • Sikap dan kebijakan daerah atas KEPMENDAGRI Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026.

“Negara Harus Hadir Utuh, Bukan Setengah-setengah. Bencana tidak boleh melahirkan korban baru karena kebijakan yang salah. Kalau rumah rusak berat dicatat ringan, kalau korban masuk TMK tanpa dasar teknis, itu bukan kesalahan administrasi; itu ketidakadilan,” tegas DRH Iman Suhery, S.STP, MSP, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang.

BAGINYA, kebijakan negara tentang rumah pasca bencana tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal.

BACA JUGA...  Mengapa Indonesia Harus Prabowo-Puan 2024-2029?

Ia harus menjelma menjadi keadilan konkret. KEPMENDAGRI Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, menurutnya, adalah instrumen negara yang kuat; [tetapi kekuatannya hanya bermakna jika dijalankan dengan data jujur, verifikasi objektif, dan keberpihakan pada korban].

REGULASI YANG MENGIKAT, TANGGUNG JAWAB YANG BERAT

KEPMENDAGRI tersebut menetapkan pedoman teknis bantuan; Perbaikan rumah rusak, Pembangunan rumah baru, Skema bantuan stimulan, Mekanisme pendataan korban, Peran pemerintah daerah, Verifikasi dan validasi, Serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Di atas kertas, sistemnya lengkap. Namun di lapangan, masalah lama selalu muncul; Ketidaksinkronan data desa–kecamatan–kabupaten, Standar klasifikasi kerusakan yang multitafsir, Intervensi non-teknis dalam penetapan status rumah, Dan status TMK yang sering muncul tanpa transparansi metodologis.