DARI REGULASI KE REALITAS

Rabu, 11 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  • Sikap dan kebijakan daerah atas KEPMENDAGRI Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026.

“Negara Harus Hadir Utuh, Bukan Setengah-setengah. Bencana tidak boleh melahirkan korban baru karena kebijakan yang salah. Kalau rumah rusak berat dicatat ringan, kalau korban masuk TMK tanpa dasar teknis, itu bukan kesalahan administrasi; itu ketidakadilan,” tegas DRH Iman Suhery, S.STP, MSP, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang.

BAGINYA, kebijakan negara tentang rumah pasca bencana tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal.

BACA JUGA...  Aceh Tamiang tak Termasuk Kabupaten Intoleran Beragama

Ia harus menjelma menjadi keadilan konkret. KEPMENDAGRI Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, menurutnya, adalah instrumen negara yang kuat; [tetapi kekuatannya hanya bermakna jika dijalankan dengan data jujur, verifikasi objektif, dan keberpihakan pada korban].

REGULASI YANG MENGIKAT, TANGGUNG JAWAB YANG BERAT

KEPMENDAGRI tersebut menetapkan pedoman teknis bantuan; Perbaikan rumah rusak, Pembangunan rumah baru, Skema bantuan stimulan, Mekanisme pendataan korban, Peran pemerintah daerah, Verifikasi dan validasi, Serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Di atas kertas, sistemnya lengkap. Namun di lapangan, masalah lama selalu muncul; Ketidaksinkronan data desa–kecamatan–kabupaten, Standar klasifikasi kerusakan yang multitafsir, Intervensi non-teknis dalam penetapan status rumah, Dan status TMK yang sering muncul tanpa transparansi metodologis.

Berita Terkait

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB

Ketua Kopsen Baitul Qiradh Baburrayyan Rizwan Husein sedang sosialisasi cara Penguatan Jaringan Usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih.

EKBIS

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:57 WIB