Satlantas Polres Aceh Selatan Lakukan “Ramp Check” 

Sabtu, 7 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Satlantas Aceh Selatan memeriksa kelengkapan kendaraan umum untuk laik jalan di Terminal Terpadu Tipe-B Tapaktuan, Sabtu, (7/2/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Personil Satlantas Aceh Selatan memeriksa kelengkapan kendaraan umum untuk laik jalan di Terminal Terpadu Tipe-B Tapaktuan, Sabtu, (7/2/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Satlantas Polres Aceh Selatan memeriksa kesiapan kendaraan umum laik jalan dalam  kegiatan “Ramp Check“.

Ramp check itu, dilakukan terhadap kendaraan umum, orang dan barang dalam rangka Operasi Keselamatan Seulawah 2026 di Terminal Tipe-B Tapaktuan, pada Ahad, (7/2/2026).

Menurut Humas Polres, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi memenuhi standar laik jalan.

BACA JUGA...  Bahu Jalan Teulaga Meuku Dua Diduga tak Sesuai Speksifikasi

Selain personil Satlantas, pelaksanaan cek rem, melibatkan instansi terkait, di antaranya Jasa Raharja Aceh Selatan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Selatan. Ini,  sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menciptakan keamanan dan keselamatan transportasi umum.

Proses ramp check  dimulai dengan  memeriksa administrasi kendaraan, kondisi teknis kendaraan seperti rem, lampu, ban, serta kelengkapan keselamatan lainnya.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Ringkus Pemilik Ganja Kering di Perbatasan

Selain itu, pengemudi juga diberikan edukasi dan imbauan tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kondisi kendaraan agar selalu prima saat beroperasi di jalan raya, kata Humas Polres.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Lantas Iptu Irawan Kusumo, mengatakan,  cek rem  ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan tidak laik jalan.

BACA JUGA...  Hempang Faham Radikal Ponpes Darul Mukhlisin Upacara HUT Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB