“Kami sudah ada pendamping hukum dari pihak kejaksaan,” kata PPTK Bina Marga, DPU Aceh Tamiang. Noni.
KUALASIMPANG (MA) – Diduga proyek pekerjaan pembangunan Bahu Jalan Teulaga Meuku Dua, di Kampung (desa) Ie Bintah. Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. Provinsi Aceh, tidak sesuai dengan Spesifikasi Rancangan Anggaran Bangunan (RAB).
Diketahui pelaksanaan pekerjaan pembangunan Bahu Jalan Kampung Teulaga Meuku Dua , yang dimulai pekerjaannya pada 9 Maret 2022 lalu, dengan anggaran biaya Negara Rp9.645.309.000 miliar rupiah; oleh CV. Harapan Baru. Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Indikasi dikerjakan asal jadi.
Temuan dillapangan mediaaceh.co.id. Senin, 24 Oktober 2022 bahwa; pekerjaan sudah diselesaikan seratus persen, sementara Base Course C yang digunakan diduga tidak sesuai agregat yang telah ditentukan.
Perlakuan itu dapat dilihat dari hasil kerja terkait kepadatan, ada kesan hanya ditimbun asal siram saja diduga dikerjakan tidak sesuai Speaksifikasi oleh pihak kontraktor.
Kontraktor hanya menggunakan pasir batu (Sertu) untuk menimbun bahu jalan. Ada indikasi Base Course yang digunakan belum sesuai komposisi yang ditentukan dalam kontrak, sehingga mutunya masih sangat diragukan.




