BANDA ACEH (MA) – Penasehat Khusus Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi atau Abu Salam, meminta proses perizinan rencana investasi tambang emas di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Abu Salam menyikapi rencana investasi tambang yang disebut bernilai sekitar Rp200 triliun. Menurutnya, keterbukaan informasi dan kepastian hukum menjadi syarat penting agar investasi tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Abu Salam mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS). Ia meminta pemerintah dan instansi yang berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap prosedur perizinan.
“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Apabila ada dugaan pelanggaran, biarlah aparat dan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” kata Abu Salam.
Selain itu, Abu Salam juga meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang terlibat dalam proses investasi, termasuk apabila terdapat informasi mengenai pihak asing yang disebut memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Menurutnya, seluruh proses investasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, dan kepentingan masyarakat Aceh.
Ia juga menilai komunikasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat perlu dibangun secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik sosial.
Terkait pemerintah daerah, Abu Salam mengingatkan agar setiap kebijakan investasi tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, hak-hak masyarakat adat, serta kelestarian lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai rencana investasi yang akan dilaksanakan di wilayahnya dan menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang diatur oleh hukum.
Abu Salam merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar penting dalam penyelenggaraan investasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum sehingga investasi yang masuk ke Aceh dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, PT Alam Cempaka Wangi, PT Hasil Bumi Sembada, dan pihak terkait lainnya mengenai pernyataan Abu Salam. Apabila tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.




