KOTA JANTHO| MA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Senin, 4 Agustus 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga terjadi selama periode 2020 hingga 2025.
Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar melakukan penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho. Proses tersebut melibatkan sejumlah jaksa dan aparat kepolisian. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan praktik penyalahgunaan anggaran.
Kepala Kejari Aceh Besar belum memberikan keterangan resmi kepada pers, namun sumber internal menyebutkan bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian penyelidikan awal terhadap indikasi kuat adanya laporan perjalanan dinas fiktif oleh sejumlah oknum di lingkungan Inspektorat.
Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Kejari. Ia menyebut penggeledahan ini sebagai langkah awal yang penting dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik korupsi.




