“Kami mendukung penuh langkah Kejari Aceh Besar. Bongkar dan usut tuntas! Ini sinyal positif untuk penegakan hukum yang adil dan bersih,” ujar M. Nur kepada awak media, Rabu (6/8), di Jantho.
M. Nur menilai, keterlibatan Inspektorat dalam kasus SPPD fiktif sangat memprihatinkan. Sebagai lembaga pengawasan internal, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan anggaran di jajaran pemerintahan. Jika lembaga ini justru terlibat, maka dikhawatirkan kasus serupa terjadi secara lebih luas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Kalau lembaga pengawas internal saja terlibat, bagaimana dengan OPD lainnya? Ini alarm keras bagi Pemkab dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
YARA juga mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, YARA meminta Bupati Aceh Besar untuk mengambil sikap tegas, termasuk mengevaluasi pimpinan Inspektorat yang dinilai gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Jika terbukti dan berlanjut ke pengadilan, ini adalah bentuk kejahatan luar biasa. Inspektorat seharusnya menjaga integritas, bukan malah merusaknya,” tegas M. Nur.




