MEDIA ACEH
OPINI  

Mari Kita Lihat Kekuatan Hukum Dokumen Pengembalian Empat Pulau ke Aceh

Oleh: Aiyub

Pu Ka Jipeungeut Lom, atau Pu Ka Jipeukeurabe?

Kasus pengembalian empat pulau yang berada di kawasan Aceh Singkil—yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—telah memicu perdebatan serius menyangkut keabsahan hukum dan kedaulatan wilayah. Untuk memahami posisi hukumnya, mari kita lihat secara cermat regulasi yang terkait.

BACA JUGA...  Aceh Raih Dua Medali Emas Cabor Sepak Takraw di PON XXI 

Pertama, Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, menetapkan bahwa wilayah tersebut masuk ke dalam cakupan administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan ini menjadi dasar awal yang memperkuat klaim Aceh atas empat pulau tersebut.

Namun, muncul Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025. Dalam dokumen ini, keempat pulau justru ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

BACA JUGA...  Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

Keluarnya Kepmendagri 2025 ini menimbulkan gelombang protes dan ketegangan, terutama dari masyarakat Aceh. Gesekan bahkan terjadi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Menyikapi hal ini, pada tanggal 17 Juni 2025, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara menandatangani Surat Kesepakatan Bersama yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut milik Aceh, mengacu kembali pada Kepmendagri 111 Tahun 1992.