Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria 

Sabtu, 17 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pria yang diamankan oleh Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara, beserta barang bukti.

Empat pria yang diamankan oleh Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara, beserta barang bukti.

LHOKSUKON | MA  – Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang keamanan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Pada 15 hingga 16 Mei 2025, empat pria diamankan di dua lokasi berbeda, yakni dua orang di Kecamatan Tanah Luas dan dua lainnya di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

BACA JUGA...  Satlantas Polres Aceh Utara Lakukan Ramp Check Kendaraan Angkutan 

Keempatnya diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan atas kegiatan menagih uang dari para pedagang dengan dalih sebagai iuran keamanan yang diklaim berasal dari organisasi kepemudaan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., selaku Kasatgas Gakkum Anti Premanisme Polres Aceh Utara, Jum’at, (15/5) menyampaikan bahwa dua pria yang diamankan di Tanah Luas berinisial AF (42) dan MJ (36).

BACA JUGA...  Hempang Teroris Densus 88 Launching Kampung Tangguh Pancasila

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF dan MJ telah melakukan pengutipan uang dari para pedagang di sekitar 70 kedai yang berada di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, sejak tahun 2023. Jumlah uang yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan,” ujar Dr. Boestani.

Meskipun pengutipan tersebut diakui telah melalui semacam “kesepakatan” bersama pedagang, kepolisian tetap melakukan pendalaman karena praktik semacam itu berpotensi mengarah pada premanisme dan intimidasi.

BACA JUGA...  KPK Beri Penguatan Antikorupsi untuk PN di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru