Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria 

Sabtu, 17 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pria yang diamankan oleh Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara, beserta barang bukti.

Empat pria yang diamankan oleh Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara, beserta barang bukti.

Sementara di Kota Panton Labu, dua pria lainnya berinisial A (42) dan T (39) diamankan. Keduanya diketahui melakukan pungutan sebesar Rp2.000 per hari dari pedagang, juga dengan alasan sebagai uang keamanan dari organisasi kepemudaan.

“Motif mereka sama, mengatasnamakan organisasi dan melakukan penarikan uang secara rutin dari para pedagang,” tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA...  Mendes dan HKTI Beri Respon atas Kasus Hukum Tgk Munirwan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh masyarakat tidak perlu ragu ataupun takut untuk melaporkan segala bentuk aksi pungli atau premanisme, terutama jika disertai unsur ancaman atau kekerasan.

“Kami harap masyarakat berani melapor. Polres Aceh Utara akan menindak tegas pelaku-pelaku premanisme dan pungli yang meresahkan,” ujar Dr. Boestani.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, keempat pria tersebut pelaku dikenakan wajib lapor untuk hari Senin dan Kamis untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA...  Ketua PN Jantho Lakukan Simulasi e-Berpadu Bersama Penegak Hukum 

Terkait hal ini, Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum dalam Aksi Pemberantasan Premanisme di nomor 0852-7798-3031.(Sayed Panton)

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru