Rapat Dengar Pendapat DPRK Lhokseumawe yang dipimpin Ketua Komisi Nurbayan, M.Sos di ruang rapat komisi belum lama ini berlangsung maraton satu hari penuh itu menghasilkan kesepakatan bersama yang sifatnya mengikat dan harus dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe.
LHOKSEUMAWE I mediaaceh.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Lhokseumawe menghasilkan empat belas klausul kesepakatan.
Rapat Dengar Pendapat DPRK Lhokseumawe yang dipimpin Ketua Komisi Nurbayan, M.Sos di ruang rapat komisi belum lama ini berlangsung maraton satu hari penuh itu menghasilkan kesepakatan bersama yang sifatnya mengikat dan harus dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe.
Hasil dari RDP Komisi D dengan mitra kerja Dinas P dan K Lhokseumawe di antaranya pertama ketentuan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja 3 tahun.

Selanjutnya, kedua, terkait program seniman masuk sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, setiap tahun anggaran dialokasikan dari APBN untuk kabupaten/kota sebesar Rp500 juta tidak pernah dimanfaatkan peluang itu oleh Dinas P dan K Kota Lhokseumawe. Ke depan mohon menjadi perhatian Kadis P dan K Kota Lhokseumawe untuk memanfaatkan peluang yang ada dari APBN.




