RDP Komisi D dengan Dinas P dan K Lhokseumawe Hasilkan 14 Kesepakatan

Nurbayan, M.Sos. Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe. [Foto Sugito Tassan | mediaaceh.co.id].

Selanjutnya ke sembilan, untuk program pendidikan pada kurikulum muatan local agar dapat dimaksimalkan dengan harapan program tafiz Alqur’an harus menjadi program prioritas dan Dinas P dan K harus lebih inovatif dalam menciptakan program Pendidikan yang bernuansa Islami.

Ke sepuluh, pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus lebih transparan dan akuntabel. Point kesebelas, terhadap pengecatan Gedung sekolah yang ada di Kota Lhokseumawe, agar Kepala Dinas P&K dapat berkonstribusi lebih aktif terhadap kebijakan dan regulasi dalam hal warna pengecatan untuk menjaga keseragaman.

BACA JUGA...  DPRK Banda Aceh Ajak Masyarakat Dukung Penuh PON XXI

Dua Belas, Terkait uang fungsional guru P3K yang telah diplotkan pada APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2024, ternyata sampai saat ini memasuki tahun anggaran 2025 hak guru P3K itu belum dicairkan, Komisi D memberikan ultimatum agar pembayaran uang fungsional tersebut segera dicairkan sebelum bulan suci Ramadhan 1446 H tahun 2025.

Ke tiga belas, program pembangunan pada Dinas P&K Kota Lhokseumawe yang dilaksanakan secara swakelola hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional dengan lebih mengutamakan kualitas dan mutu pembangunan.

BACA JUGA...  Komisi I DPRK Minta Diskominfotik Blokir Konten Negatif

Dan yang terakhir, empat belas Komisi D DPRK Lhokseumawe berharap agar ke depan Dinas P&K Kota Lhokseumawe dapat memberikan contoh yang terbaik bagi dinas maupun badan lain yang ada di Kota Lhokseumawe dalam hal layanan kepada masyarakat, terlebih kepada guru-guru yang menjadi garda terdepan dalam menyukseskan dan meningkatkan mutu Pendidikan di Kota Lhokseumawe. [Sugito Tassan].