Ketiga, Museum Kota Lhokseumawe harus dimaksimalkan fungsinya, dengan adanya inovasi baru, sehingga anggaran kegiatan menyangkut pelestarian cagar budaya yang ada di APBN dapat diraih.
Berikut keempat, terhadap Monumen Coin Teluk Samawi, perlu adanya edukasi kepada masyarakat Lhokseumawe, sedangkan kelima, anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp700 juta yang direalisasikan dalam beberapa kegiatan di antaranya program alat music Canang Cerekeh yang diklaim sebagai alat musik ikon Kota Lhokseumawe agar dapat dipatenkan serta pemanfaatan dana DAK tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Ke enam, program kegiatan Gerakan Sekolah Sehat, hendaknya harus didukung oleh sarana dan prasarana penunjang lainnya seperti ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) harus dimiliki oleh seluruh sekolah yang ada di Lhokseumawe.
Ke tujuh, diharapkan kepada Kadis P dan K Kota Lhokseumawe agar dapat mengoptimalkan fungsi Gedung kesenian Kota Lhokseumawe yang telah lama terbengkalai, dengan mencari informasi dan solusi terhadap permasalahan yang terjadi.
Ke delapan, Prioritas program kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk ke depan akan dibahas ditingkat komisi terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan pada tingkat panitia anggaran DPRK Lhokseumawe dengan tim TAPK Lhokseumawe.




