Sabang (MA) – Tidak Ada tempat bagi pelaku tindak pidana apapun di wilayah hukum Polres Sabang, ini komitmen kepolisian pulau wisata ini dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Bahkan, Satreskrim berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini perdana ditemukan di wilayah hukum Polres Sabang.
Keberhasilan mengungkapkan pelaku TPPO agen jual “Apem) ini yang dilakukan Satreskrim pada Sabtu tanggal 11 Januari 2025, berkat adanya dukungan masyarakat yang begitu aktif memberi dukungan kepada kepolisian sehingga, dapat dilaksanakan dengan gerak cepat oleh Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Dr Junaidi menjelaskan, dirinya bersama Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Rahmat Saputra, dengan secepat kilat turun ke lapangan dan berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana kejahatan yang disebut TPPO, terkait prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang., kata IPTU Dr Junaidi, Minggu, (12/01/2025).
Dr Junaidi Penangkapan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan korban berinisial M S (17) dan dua pelaku N M (20) serta M F M (18). Tim Opsnal langsung menuju lokasi tidak pidana dimaksud.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















