Oleh: Hamdan Budiman
Raja Saifullah, keturunan Raja Sultan Alaidin Inayatsyah yang ke-13, Kesultanan Aceh Darussalam, mengangkat Abuya Amran Waly al-Khalidi sebagai Qadhi Malikul ‘Adil, atau sering dikenal sebagai Mufti Kerajaan.
Dalam budaya Aceh, jabatan Qadhi Malikul ‘Adil merupakan posisi tertinggi dalam hal keagamaan, yang sangat dihormati dan dianggap memiliki kedudukan strategis dalam mengatur syariat Islam.
Abuya Amran Waly al-Khalidi dikenal sebagai seorang faqih atau ahli hukum Islam, memiliki pengetahuan yang mendalam dalam ilmu kalam, tauhid, dan tasawuf.
Kalau tempo dulu, Sebagai Qadhi, tentunya, Abuya Amran Wali memiliki tugas utama untuk menegakkan hukum Islam dan menyelesaikan perselisihan antarwarga.
Kepemimpinan yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa nilai-nilai syariah diterapkan dengan adil dan merata, sehingga masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan ketentraman.
Kesultanan Aceh sendiri, yang memiliki tradisi panjang dalam memelihara ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam, menjadi tempat yang subur bagi tokoh-tokoh intelektual semacam Abuya Amran Wali.
Sebelumnya, jabatan Qadhi Malikul ‘Adil ini juga pernah diisi oleh tokoh-tokoh besar seperti Syekh Abdurrauf atau Syiah Kuala, yang dikenal dengan karya-karya dan pemikirannya yang mendalam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















