Majelis Hakim MS Jantho Lakukan Sidang Pemeriksaan Sengketa Kewarisan di Aceh Besar

Sabtu, 21 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR (MA) – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar yang terdiri dari Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta anggota Heti Kurnaini, S.Sy., M.H. dan Nurul Husna, S.H., melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (20/12/2024).

BACA JUGA...  Agam Diancam Bunuh, Lapor Ke Polres, Dinyatakan Tak Cukup Unsur

Sidang ini melibatkan sengketa antara istri pewaris dan keluarga (wali) pewaris, dimana pewaris tidak memiliki keturunan.

Objek sengketa, kata Ketua MS Dr. Muhammad Redha Valevi. meliputi sepuluh bidang tanah berupa persawahan, rumah, dan kebun yang tersebar di tiga gampong, yakni delapan objek di Gampong Lamneuheun diantaranya lima kebun, satu rumah, dan dua sawah, dan satu objek sawah di Gampong Cot Masam, serta satu objek sawah di Gampong Krueng Ano. Lokasi objek yang luas, berbukit, serta akses yang sulit memerlukan upaya ekstra dalam proses validasi dan pengukuran.

BACA JUGA...  Teupin Balok Aceh Besar, Magnet Wisata Alam Baru dengan Panorama Sungai yang Menawan

“Ini adalah sengketa waris yang telah berlangsung bertahun-tahun, berdasarkan informasi dari Geuchik. Lokasi objek yang cukup luas dan akses yang sulit menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur MS Jantho dalam menjalankan tugas ini,” ungkap Muhammad Redha Valevi.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB