Kanwil Kemenkumham Aceh Beri Remisi kepada 5.545 Narapidana

Kakanwil Kemenkumham Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Sebut Meurah, persyaratan pemberian Remisi di antaranya; Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila: Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6(enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi;

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh beri Remisi [Pengurangan masa hukuman berdasarkan Undang-Undang] kepada 5.545 orang Narapidana.

BACA JUGA...  Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tempat Yang Berbeda

Pemberian Remisi itu di beri atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan;

BACA JUGA...  Kasus Pemerasan dan Pengancaman Yang Dilakukan TIY Alias Popon Sudah Berjalan 6 Kali di PN Sabang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;