Sebut Meurah, persyaratan pemberian Remisi di antaranya; Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila: Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6(enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi;
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh beri Remisi [Pengurangan masa hukuman berdasarkan Undang-Undang] kepada 5.545 orang Narapidana.
Pemberian Remisi itu di beri atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;




