Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Sabtu, 17 Agustus 2024 di Banda Aceh.
Sebut Meurah, persyaratan pemberian Remisi di antaranya; Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila: Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6(enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi;
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme.
“Jadi semuanya kita ikuti dan mengacu kepada peraturan yang telah baku, jika ada Narapidana masih di luar ketentuan. Kita tidak langsung masukan yang bersangkutan dalam daftar Remisi, tetapi ikuti terlebih dahulu aturannya,” jelas Meurah.




