Kanwil Kemenkumham Aceh Beri Remisi kepada 5.545 Narapidana

Kakanwil Kemenkumham Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Lebih lanjut dikatakan, terutama itu bagi Narapidana yang sudah berikrar Setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI;
Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

“Jadi semua mengikat pada aturan, di luar itu, masih harus dipertimbangkan kembali dalam pemberiannya,” sebutnya.

BACA JUGA...  Sahur Bareng Polisi: Sentuhan Humanis Ditreskrimsus Polda Aceh

Tak kalah penting, sebut Meurah, adalah tata cara pemberian Remisi. Prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak secara umum, sebagai berikut:

Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

Kepala Kantor Wilayah melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA.Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;

BACA JUGA...  Ketua LP - KPK Sorot Dua Tahun Lebih Satu OPD Aceh Besar Masih Jabatan Plt . Ada Apa?

Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA;