Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atasnama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/Rutan/LPKA dengan tandatangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Besaran Pemberian Remisi Umum di antara; Tahun Ke 1 = 6 s/d 12 Bulan = 1 Bulan Tahun Ke 1 = 12 Bulan Lebih = 2 Bulan; Tahun Ke 2 = 3 Bulan; Tahun Ke 3 = 4 Bulan; Tahun Ke 4 = 5 Bulan; Tahun Ke 5 = 5 Bulan dan Tahun ke 6 Dan seterusnya = 6 Bulan.
Jumlah Usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah : 5.579 orang. Jumlah Keseluruhan Usulan Yang Sudah Turun SK Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah : 5.545 orang.
Jumlah Usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 Yang Belum Turun: 36 orang [Keterangan : Masih Dalam Proses Verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan].
Daftar Rekapitulasi Narapidana yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 RU I;
1 Bulan = 736 orang. Bulan = 1.151 orang. 3 Bulan = 1.607 orang. 4 Bulan = 988 orang. 5 Bulan = 863 orang. 6 Bulan = 182 orang. Total = 5.527 orang




