Kanwil Kemenkumham Aceh Beri Remisi kepada 5.545 Narapidana

Kakanwil Kemenkumham Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atasnama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;

Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/Rutan/LPKA dengan tandatangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA...  Personel Sat Lantas Polres Aceh Utara Atur Lalulintas di Pagi Hari

Besaran Pemberian Remisi Umum di antara; Tahun Ke 1 = 6 s/d 12 Bulan = 1 Bulan Tahun Ke 1 = 12 Bulan Lebih = 2 Bulan; Tahun Ke 2 = 3 Bulan; Tahun Ke 3 = 4 Bulan; Tahun Ke 4 = 5 Bulan; Tahun Ke 5 = 5 Bulan dan Tahun ke 6 Dan seterusnya = 6 Bulan.
Jumlah Usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah : 5.579 orang. Jumlah Keseluruhan Usulan Yang Sudah Turun SK Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah : 5.545 orang.

BACA JUGA...  Razman Arif Nasution Meminta Semua Pemilik Toko Emas di Proses Hukum

Jumlah Usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 Yang Belum Turun: 36 orang [Keterangan : Masih Dalam Proses Verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan].

Daftar Rekapitulasi Narapidana yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 RU I;

1 Bulan = 736 orang.  Bulan = 1.151 orang. 3 Bulan = 1.607 orang. 4 Bulan = 988 orang. 5 Bulan = 863 orang. 6 Bulan = 182 orang. Total = 5.527 orang