Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tempat Yang Berbeda

Selasa, 24 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa, ( AD ) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa kembali berhasil menangkap dua tersangka diduga pengedar Narkoba jenis sabu dalam pengrebekan di wilayah hukum Polres Langsa, Selasa (24/9/2018) dengan barang bukti 132.09 gram.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, MSc melalui Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani, SIK saat menggelar Press Releas terhadap penangkapan dua tersangka yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu, di Mapolsek setempat, Dalam jumpa press tersebut Kapolsek Langsa kota Iptu Ritian Handayani, SIK, mengatakan, kedua tersangka yang diringkus yakni, IT ( 23 ) wiraswasta, warga Dusun Tanjung Tani, Desa Paya Palas, Kecanatan. Rantau Panjang, Aceh Timur dan ZA ( 24 ) wiraswasta, warga Dusun Lhok Gampong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

BACA JUGA...  Kisruh Wartawan di Aceh Utara, Mulyadi Didampingi Empat Pengacara

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka berdasarkaan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa melakukan pengrebekan terhadap rumah tersebut dan menangkap IT. Dari dalam rumah IT ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik tembus pandang, satu kaca pirek, satu bong alat hisap sabu, tiga buah pipet, tiga mancis, tiga gunting dan satu unit handphone, kata Kapolsek.

BACA JUGA...  SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Dikatakan, pada pukul 04 : 00 WIB melakukan pengembangan ke Dusun Lhok Gampong Baro Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dan berhasil membekuk tersangka, ZA alias Nek Bin.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 131,57 gram yang dibungkus plastik tembus pandang, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus plastik tembus pandang dan satu buah kaca pirek beserta satu buah bong atau alat penghisap sabu juga.

BACA JUGA...  Bupati Armia Dukung Tindakan Refresip Tim Satgas PKH Garuda RI Brantas Kebun Ilegal di TNGL

“Kedua tersangka mengaku baru mencoba-coba menjual sabu di seputaran kota Langsa Keduanya dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani, pada media ini. ( Zainal ).

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB