“Pasal 6 ayat (1) UU pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa salah satu asas materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kemanusiaan,” jelas Hendri.
BIREUEN | mediaaceh.co.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Bireuen dalam rangka pengumpulan data analisis Peraturan Perundang-undangan Berbasis HAM di Kabupaten Bireuen.
Begitu sebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, DH. MH melalui Kabid Hukum Hendri Rahman, menyampaikan bahwa tujuan koordinasi ini adalah untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menghasilkan peraturan daerah yang memuat nilai dan prinsip HAM.
“Pasal 6 ayat (1) UU pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa salah satu asas materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kemanusiaan,” jelas Hendri.
Kemudian, Hendri juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh akan mencermati daftar Program Legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2024 dan memberikan masukan terkait Rancangan Qanun yang memuat perspektif HAM.
“Dari 16 Rancangan Qanun yang diusulkan dalam program legislasi tersebut, kami mencermati beberapa Raqan yang berkaitan dengan HAM, seperti Raqan tentang Pengelolaan Sampah, Rencana Pembangunan Industri, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















