Walhi Aceh ‘Seser’ Dugaan Kasus Galian C Pembangunan Jalan Simeulue Senilai Rp37 Miliar

Sabtu, 26 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Seser dugaan kasus penyimpangan Galian C di desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan Galian C untuk Pembangunan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue senilai Rp37 miliar rupiah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Seser dugaan kasus penyimpangan Galian C di desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan Galian C untuk Pembangunan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue senilai Rp37 miliar rupiah.

Walhi Aceh ‘Seser’ Dugaan Kasus Galian C Pembangunan Jalan Simeulue Senilai Rp37 Miliar

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Seser dugaan kasus penyimpangan Galian C di desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan Galian C untuk Pembangunan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue senilai Rp37 miliar rupiah.

Pihak Walhi mendesak Polres Simeulue segera proses hukum dan mengusut tuntas dugaan kasus Galian C tersebut yang di duga ilegal. Tidak hanya itu; Walhi melihat telah terjadi perusakan lingkungan tanpa pengendalian semestinya.

BACA JUGA...  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lepas 10.000 Peserta  Kemala Run 2024

Begitu dikabarkan direktur Walhi Aceh. Ahmad Shalihin pada mediaaceh.co.id. Sabtu, 26 Agustus 2023 di Banda Aceh. Dikatakan bahwa; Proyek pembangunan jalan senilai Rp37 Miliar tersebut saat ini dikerjakan PT. Aceh Lintas Sumatera (PT. ALS) yang bersumber dari APBN melalui metode pemilihan penyedia e-purchasing atau e-katalog.

“Selain proses hukum, kita juga meminta agar diusut siapa pelaku Galian C Nasreuhe maupun galian C pada paket Rp.37 Miliar. Yang di Nasreuhe, Itu kan bekasnya ada. Alat beratnya ada, tinggal ditanya saja sama kepala Desa, siapa yang kerja dan siapa pemilik alat beratnya,” kata Ahmad Shalihin.

BACA JUGA...  Sekda Sosialisasikan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20

Walaupun Galian C digunakan memasok untuk kebutuhan pembangunan. Apapun bentuknya, harus ada izin. Meski kegiatan itu resmi, kalau tidak ada izin tetap dianggap Galian C ilegal.

Berita Terkait

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB