Peringati Hakordia 2022, KPK Luncurkan Prangko Nilai Antikorupsi

Minggu, 11 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peringati Hakordia 2022, KPK Luncurkan Prangko Nilai Antikorupsi

JAKARTA | MA Peringati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, secara resmi meluncurkan Prangko Nilai Antikorupsi di Hotel Bidakara, Jakarta, 9 Desember 2022 lalu. Prangko ini merupakan bukti dokumentasi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain menjadi bukti pembayaran biaya pengiriman pos, prangko ini juga merupakan alat edukasi masyarakat dan alat penyebarluasan informasi publik.

BACA JUGA...  Suparmin: Managemen PT Simpang Kiri Jangan Zalimi Buruh Aceh

Prangko Nilai Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi KPK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT. Pos Indonesia, Perum Peruri, Pokjanas Prangko, Design Expert, dan Pegiat Antikorupsi.

Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara (Jubir) KPK RI Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding kepada mediaaceh.co.id via aplikasi WhatsApp. Minggu, 11 Desember 2022 di Jakarta.

BACA JUGA...  Bantuan Siswa Miskin Dipangkas, Disdikbud Aceh Timur Harus Lakukan Sanksi Tegas

Dikatakan bahwa; dalam perjalanannya, KPK menggandeng tim desain untuk menerjemahkan konsep ke dalam desain visual. Selanjutnya tim Pokjanas Prangko memberi masukan terkait kelaikan konten. Setelahnya, Kominfo, PT Pos Indonesia, dan KPK akan menilai akhir desain tersebut dan setelah semuanya sepakat maka prangko siap diterbitkan.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terbaru

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB