APH akan Masuk jika ada Indikasi Korupsi pada Keuangan Galus
BANDA ACEH (MA) – Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyebut, Aparat Penegak Hukum (APH) akan masuk jika ada indikasi korupsi pada kantor pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gayo Lues (Galus).
Pernyataan KPK Perwakilan Provinsi Aceh berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Aceh di Kabupaten Gayo Lues atas penggunaan Kas yang dibatasi penggunaanya untuk menutupi defisit sebesar Rp14.329.154.089 miliar rupiah.
Begitu penegasan Korsupgah KPK Perwakilan Aceh, Arief pada mediaaceh.co.id. Senin, 17 Oktober 2022 di Banda Aceh, via WhatsApp. Bahwa; hal tersebut erat kaitannya dengan manajemen Kas Daerah. Justru ini adalah tugas BPK untuk menagih tindak lanjut dr temuan mereka.
Dia mengatakan; APH akan masuk jika ada indikasi memperkaya diri atau orang lain dengan cara melanggar hukum.
Arief menegaskan lagi; Jika ada indikasi unsur-unsur tindak pidana korupsi (TPK), BPK harus melakukan audit investigatif. Hasilnya bisa disampaikan ke APH, Kejari atau KPK untuk bertindak sesuai kewenangannya.
Apakah dibarengi dengan unsur telah merugikan keuangan negara, seyogianya perlu untuk di dalami, Apakah ada suap terkait pembayaran-pembayaran proyek dan sebagainya.




